Roro Fitria Batal Ajukan Keberatan, Nih Alasannya
Ternyata, jaksa mengaku belum siap, sehingga diputuskan sidang ditunda pekan depan.
"Kalau belum siap, baik untuk perkara terdakwa Roro Fitria ditunda minggu depan pada tanggal 12 Juli dengan agenda saksi dan pembuktian," kata Hakim ketua, Achmad Guntur.
Seperti diketahui, Roro ditangkap di rumahnya di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu (14/2).
Dalam dakwaan terungkap bahwa dia ditangkap ketika sedang menunggu pesanan sabu atas nama Ibu kandungnya, Hj.Retno, dari YK dengan perantara seorang pria berinisial WH.
Ketika itu, Roro disebut memesan sabu seberat dua gram dengan harga Rp 5 juta. Dengan perincian, Rp 4 juta untuk sabu dan Rp 1 juta untuk jasa kurir. Atas perbuatannya, Roro terancam 20 tahun penjara. (yln/JPC)