Mindo Rosalina Manulang (MRM) dalam kasus diduga sebagai perantara atau broker. Dia ditangkap pada 21 April 2011 di kantor Kemenpora bersama pengusaha M El Idris (MEI) karena diduga memberi suap kepada Wafid Muharram.(gel/jpnn)
JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi merampungkan berkas dugaan suap di Sesmenpora terkait pembangunan wisma atlet di Palembang. Kasus yang membelit