Timas disangka menyalahgunakan kewenangan serta memperkaya diri ataupun pihak lain. Oleh KPK, Timnas dijerat dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(gel/jpnn)
JAKARTA- Terdakwa kasus dugaan suap Wisma Atlet Palembang, Mindo Rosalina Manullang kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan