Rosalia Indah Berupaya Selesaikan Masalah Kehilangan Barang Penumpang Secara Kekeluargaan
jpnn.com, JAKARTA - Manajemen PT Rosalia Indah mengundang Widino bertemu di Kantor Pusat PT Rosalia Indah Transport di Karanganyar, Jawa Tengah, untuk melanjutkan upaya penyelesaian kehilangan iPad secara kekeluargaan.
Namun, kuasa hukum Widino meminta agar pertemuan dilakukan di tempat lain.
Manajemen Rosalia Indah Transport kemudian menemui Widino di Jakarta pada Minggu (24/12) di BSD, Tangerang, Banten.
Perihal tuntutan kompensasi atau ganti kerugian atas pengakuan Widino yang kehilangan iPad-nya, manajemen PT Rosalia Indah Transport sudah berkonsultasi dengan beberapa pihak terkait persoalan hukum kasus ini.
Dari hasil diskusi tersebut, aturan perusahaan yang tertera pada tiket bus Rosalia Indah sudah menjelaskan bahwa kehilangan barang bawaan penumpang (non bagasi dan non label) bukan tanggung jawab perusahaan.
Hal ini mengacu pada Pasal 192 Ayat (4) Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
Mengenai tuntutan lainnya, manajemen PT Rosalia Indah Transport berkomitmen memberi dukungan kepada pihak kepolisian dalam mengungkap dan menuntaskan kasus ini.
Melalui akun Instagram @rosaliaindah.official, manajemen telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka.