Rotasi Pejabat di Pemprov Banten Harus Sesuai Aturan, Jangan Tergesa-gesa
Menurut Jazuli, kebijakan rotasi, mutasi, dan promosi jabatan harus melalui mekanisme yang benar yakni harus mengacu pada Perpres 16 Tahun 2022 tentang Wasdal Normatif, Standar, Prosedur, dan Kriteria atau NSPK.
“Peraturan itu mengatur sangat ketat dan teliti soal mutasi. Lalu, wajib ada rekomendasi atau pertimbangan teknis dari BKN yang akan meneliti, memverifikasi, dan menelusuri satu-satu track record atau rekam jejak pegawai, sampai ke urusan moralitasnya,” jelasnya.
Selain harus melalui proses yang ketat, Jazuli Abdillah juga mengingatkan status AL Muktabar saat ini sedang dihadapkan dengan surat dari Kemendagri bahwa masa jabatannya sebagai Pj Gubernur Banten habis pada Jumat (12/4).
“Sudah terang benderang ada surat pemberitahuan dari Mendagri soal masa jabatan Pj yang akan habis 12 Mei 2023, sesuai undang-undang No 10 Tahun 2016. Kok, bisa ada kepikiran kebijakan mutasi di ujung begini,” ucapnya.
Menurut politikus Partai Demokrat tersebut, jika AL Muktabar melakukan melakukan rotasi jabatan, maka yang bersangkutan bakal dihadapkan dengan berbagai risiko.
“Tentu akan banyak risikonya. Sabar dikitlah. Pak Pj harus menghindar dari bisikan-bisikan setan yang menyesatkan,” pintanya.
Terlebih dari itu, menurut A Jazuli Abdillah tidak elok dilaksanakan rotasi di masa akan habis masa jabatan.
“Dimana logikanya, ketentuan buat gubernur definitif yang terpilih oleh rakyat lewat Pilkada saja ada larangan mutasi enam bulan menjelang habis jabatan. Ini hanya sekedar Pj yang tinggal sebulan,” katanya. (tan/jpnn)