Roy Suryo Divonis 9 Bulan Penjara, JPU Langsung Banding
jpnn.com - JAKARTA - Mantan Menpora Roy Suryo divonis 9 bulan penjara dalam perkara meme stupa mirip Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Vonis itu dibacakan majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (28/12).
Hakim menilai Roy terbukti sengaja menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan individu, berdasarkan atas suku ras agama dan antargolongan (SARA) sebagaimana dakwaan alternatif pertama jaksa penuntut umum (JPU).
"Terdakwa tidak mencerminkan dirinya sebagai tokoh masyarakat atau ahli telematika atau orang yang berlatar pendidikan tinggi yang memahami etika dalam bermedia sosial," kata Hakim Ketua Martin Ginting saat membaca vonis.
Dalam menjatuhkan vonis tersebut, hakim menerangkan hal yang meringankan dan memberatkan.
Hal yang memberatkan, yakni Roy menganggap perbuatannya bukanlah menyebarkan kebencian melainkan memberikan apresiasi terhadap kreativitas yang berlebihan terhadap meme stupa tersebut.
"Yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa telah berjasa kepada negara," kata hakim.
Karena vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari hakim, JPU akan mengajukan banding.
Pihak kuasa hukum akan berpikir ulang atas keputusan hakim tersebut.