Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Roy Suryo Divonis 9 Bulan Penjara, JPU Langsung Banding

Rabu, 28 Desember 2022 – 20:58 WIB
Roy Suryo Divonis 9 Bulan Penjara, JPU Langsung Banding - JPNN.COM
Terdakwa mantan Menpora Roy Suryo menjalani sidang putusan yang berlangsung secara daring di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Rabu (28/12/2022). Roy Suryo divonis hukuman sembilan bulan penjara karena terbukti melakukan tindak pidana yang dengan sengaja menyebarkan informasi yang berisi ujaran kebencian dan permusuhan individu yang memicu SARA terkait unggahan meme stupa Candi Borobudur berwajah mirip Presiden Joko Widodo. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/wsj.

Sebelumnya, JPU menuntut Roy Suryo dengan hukuman penjara satu tahun enam bulan.

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 A UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sesuai dakwaan alternatif pertama," kata JPU Setyo Adhi Wicaksono di PN Jakarta Barat, Kamis (15/12).

Karena itu, jaksa meminta hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan dan denda sejumlah Rp 300 juta subsider pidana kurungan pengganti selama enam bulan.

Dalam tuntutan itu, tim jaksa mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan adalah unggahan Roy Suryo terkait meme stupa itu berpotensi memecah kerukunan umat beragama.

Roy Suryo yang juga mantan menpora dituding bersikap acuh lantaran mengapresiasi unggahan foto stupa mirip Presiden Jokowi itu di media sosial dan berpotensi menyinggung perasaan umat agama tertentu. Hal yang meringankan, pihaknya menilai terdakwa belum pernah menjalani masa hukuman sebelumnya. (antara/jpnn)

Roy Suryo divonis sembilan bulan penjara dalam perkara meme stupa mirip Jokowi. JPU langsung banding.

Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close