Rp 10 T untuk Penerima Kartu Pra-Kerja, Adakah buat Guru Honorer?
"Fakta di lapangan kepala daerah atau kepala Dinas Pendidikan jarang yang berkenan memberikan SK," ujarnya.
Ketentuan lainnya persyaratan guru bukan PNS di sekolah negeri seperti disebutkan di atas, hanya berlaku untuk pendaftaran dan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan, tidak berlaku untuk persyaratan pembayaran tunjangan profesi pendidik.
Artinya kalaupun guru honorer mendapatkan sertifikat guru melalui PPG akan tetapi sertifikat tersebut tidak dapat digunakan sebagai syarat penerimaan tunjangan fungsional guru.
"Jadi walaupun sudah memiliki sertifikat pendidik guru honorer belum bisa mendapatkan tunjangan fungsional guru (TFG)," ujarnya
Biaya pelaksanaan PPG Dalam Jabatan bagi guru bukan PNS di sekolah negeri menjadi tanggung jawab pemerintah daerah atau Satuan Pendidikan, kecuali guru yang mengajar di daerah khusus (3T). Artinya pemerintah pusat tidak dapat menanggung biaya PPG bagi guru honorer. Bandingkan dengan biaya PPG untuk guru PNS dan guru yayasan.
Bagaimana dengan kartu pra kerja? Kartu Pra-Kerja diberikan kepada lulusan SMA/SMK atau Perguruan Tinggi yang belum mendapat pekerjaan. Penerima Kartu Pra-Kerja sebelumnya diikutkan dalam pelatihan untuk mendapatkan ketrampilan dan kompetensi atas biaya pemerintah.
Setelah mengikuti pelatihan program ketrampilan, penerima kartu Pra-Kerja akan diikutkan pelatihan lanjutan untuk mendapatkan sertifikasi kompetensi. Sebelum penerima kartu Pra-Kerja mendapatkan pekerjaan, pemerintah melalui dana APBN akan memberikan insentif sebesar Rp 500 ribu per bulan.
Pemerintah pusat telah menganggarkan Rp 10 triliun dalam APBN 2020 untuk alokasi 2 juta penerima Kartu Pra-Kerja.