Rp 13 Miliar Gratifikasi DBS di Antaranya Diduga Mengalir ke Oknum OJK
Soal berkas kasus penipuan DBS yang telah dilimpahkan kepolisian, kata Hargo, hingga kini pihaknya masih memeriksa. Terutama, kelengkapan berkas masih diteliti seksi tindak pidana umum (pidum). ''Saya belum tahu perkembangannya,'' ujarnya.
Sebelumnya, kejaksaan terus menelusuri aliran uang panas investasi bodong DBS. Korps Adhyaksa pun berencana memanggil empat oknum dari OJK. Rencananya, mereka dipanggil minggu depan. Pemanggilan tersebut didasarkan tulisan dalam buku daftar pengeluaran DBS. Empat oknum OJK diduga telah menerima gratifikasi Rp 256 juta. Dua di antaranya berasal dari OJK Malang, satu dari OJK Kediri, dan satu dari OJK Surabaya. (ady/ziz/c23/dwi)