Rp 160 M Bunga APBD Dinikmati Pejabat Pemda
Senin, 12 Januari 2009 – 17:58 WIB
Tak hanya itu, Antasari juga merincikan bentuk penyimpangan oleh pejabat publik dari hasil penyimpanan uang APBD di Bank Daerah. "Ada daerah yang menganggap jasa giro itu menjadi PAD (Pendapatan Asli Daerah), lantas uangnya digunakan sebagai dana taktis kepala dinas," sebutnya.
Antasari bahkan mensinyalir pengendapan uang APBD di Bank Daerah itu juga terkait kepentingan politis kepala daerag. "Misalnya untuk persiapan incumbent maju dua atau tiga tahun lagi (dalam Pilkada)," urainya.Meski demikian, kata mantan jaksa ini, KPK jelas tidak tingal diam. KPK terus melakukan upaya-upaya untuk mengembalikan uang tersebut. Alasannya, bagaimanapun uang APBD itu adalah uang rakyat.