Rp 5 Miliar untuk Alat Pencetak E-KTP
Jumat, 14 Maret 2014 – 11:57 WIB
Laki-laki yang akrab disapa Anang itu mengatakan, jumlah wajib e-KTP di Surabaya mencapai 2.146.493 jiwa. Di antara jumlah tersebut, yang sudah merekam e-KTP 1.189.755 orang. Jadi, yang belum merekam 478.369 orang.
Tahun ini wajib e-KTP harus melakukan perekaman. Sebab, mulai 31 Desember 2014, KTP lama tidak berlaku lagi. Semua warga harus mempunyai e-KTP. Hal itu sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112/2013. "Jika tidak merekam, tak punya identitas. Tentu menyulitkan untuk mengurus dokumen kependudukan," katanya. (lum/mas)