Rp 6 Miliar Dana Kerohiman Hambalang Disunat
Rabu, 18 Juli 2012 – 02:02 WIB
Sempat tersiar kabar anggaran miliaran yang dikucurkan pemerintah pusat itu terpangkas biaya lain-lain, seperti ongkos panitia pelepasan hak, sosialisasi, dan biaya materai. Akan tetapi, Kepala Dinas Tata Ruang Kabupaten Bogor, Burhanudin yang ketika itu menjabat Asisten Tata Pemerintahan, mengaku tidak mengetahui detail perihal pemangkasan anggaran itu. "Coba tanya ke desa atau kecamatan saja,"ungkapnya.
Sementara mantan Kepala Desa Hambalang, Muhtadin membenarkan bahwa dirinyalah yang memutuskan besaran uang kerohiman sebesar Rp 6 ribu/meter itu. Besaran tersebut dia putuskan berdasarkan pertimbangan nilai jual objek pajak (NJOP) Hambalang ketika itu, yakni Rp6 ribu per meter persegi.
Versi Muhtadin, kabar uang ganti rugi sebesar Rp22 ribu per meter adalah isu yang coba dimainkan sejumlah oknum. "Nggak mungkin saya putuskan besar Rp10 ribu atau Rp20 ribu, karena pajak desa nanti akan membengkak," ujarnya kepada Radar Bogor.