RP dan SP Lagi Apes, Begini Ceritanya
Senin, 06 Juli 2020 – 10:38 WIB
“Adapun, sejumlah barang bukti yang diamankan yakni, senjata tajam jenis golok dan kunci leter T serta sejumlah alat lainnya. Termasuk, kendaraan bernomor polisi F 4475 ZQ milik pelaku,” jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sambung Hadi, pelaku dijerat pasal 363 KUHP Junto pasal 53 KUHP Tentang Tindak Pidana Percobaan Pencurian.
“Pelaku terancam hukuman penjara selama tujuh tahun penjara,” pungkasnya. (bam/d/radarsukabumi)