Rp150 Triliun Untuk JSS
Rabu, 16 November 2011 – 09:22 WIB
Padahal, kata dia, PT LJU memiliki kewajiban melaporkan investasi kepada DPRD per semester. Pada Pasal 24 (4) Perda 2/2010 tentang Pembentukan BUMD PT LJU, disebutkan bahwa direksi berkewajiban untuk melaporkan perkembangan usaha ke DPRD tiap semester.
’’Tetapi mereka beralasan, laporan secara rinci hanya disampaikan du RUPS (rapat umum pemegang saham). Tetapi yang namanya perkembangan usaha itu harus menyeluruh, baru kami tahu, BUMD itu maju atau tidak" On the track atau tidak?’’ pungkasnya.
Pada bagian lain, peraih gelar Perekayasa Utama Kehormatan oleh Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Wuratman Wangsadinata menyebutkan, pembangunan JSS diperkirakan menghabiskan waktu selama 10 tahun.