Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

RPP Kesehatan Dinilai Diskriminatif Terhadap Ekosistem Tembakau

Sabtu, 30 September 2023 – 05:27 WIB
RPP Kesehatan Dinilai Diskriminatif Terhadap Ekosistem Tembakau - JPNN.COM
KADIN Jatim menggelar Sarasehan Nasional bersama sejumlah asosiasi pertembakauan serta perwakilan pemerintah menyikapi pembahasan draf RPP Kesehatan. Foto: Humas Kadin Jatim

jpnn.com, JAKARTA - Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Jawa Timur menggelar acara Sarasehan Nasional bersama sejumlah asosiasi pertembakauan serta perwakilan pemerintah untuk menyikapi pembahasan draf Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang merupakan turunan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Peserta sarasehan bersepakat menolak RPP yang tengah disusun ini. Sebab, pasal-pasal terkait tembakau yang tertuang di dalamnya mencerminkan diskriminasi terhadap ekosistem tembakau, yang diyakini akan makin mengancam keberlangsungannya.

Ketua Umum KADIN Jawa Timur Adik Dwi Putranto menyampaikan pembahasan RPP saat ini dinilai bersifat tidak inklusif.

“Proses penyusunan kebijakan tembakau semestinya dilakukan dengan selaras dan dalam kerangka meningkatkan investasi dan industrialisasi. Industri Hasil Tembakau (IHT) adalah industri yang meliputi hulu sampai hilir, yang saat ini kondisinya sudah menurun. Kondisi ini akan diperburuk dengan aturan zat adiktif tembakau pada RPP yang berdampak pada seluruh ekosistem rokok, petani, industri, pedagang, bahkan hingga industri periklanan,” ujar Adik Dwi Putranto dalam keterangan tertulis pada Jumat (29/9).

Dalam draf RPP yang disusun oleh Kementerian Kesehatan, terdapat sejumlah pasal berisi larangan terkait produk tembakau yang menekan dan ditentang oleh ekosistem tembakau.

Di antara pasal-pasal tersebut adalah larangan penggunaan bahan tambahan, larangan penjualan eceran, larangan menjual produk di tempat umum serta aplikasi penjualan komersial, larangan beriklan di media luar ruang, tempat penjualan, maupun di internet, hingga larangan memublikasikan kegiatan CSR.

Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun yang hadir pada acara ini mengatakan sesuai amanat Pasal 152 UU Kesehatan, ketentuan lebih lanjut mengenai pengamanan zat adiktif akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Namun, dalam kenyataanya draf RPP sudah memberi pengaturan tersendiri yang ruang lingkupnya melampaui kewenangan (over authority). Sebab, beberapa pasal di dalamnya, terlebih yang terkait tembakau bertabrakan dan melebar dari apa yang diatur di dalam UU.

KADIN Jatim menggelar Sarasehan Nasional bersama sejumlah asosiasi pertembakauan serta perwakilan pemerintah menyikapi pembahasan draf RPP Kesehatan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close