Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

RPP UU Kesehatan Zat Adiktif Dinilai 'Membunuh' Petani Tembakau Secara Perlahan

Sabtu, 23 September 2023 – 03:07 WIB
RPP UU Kesehatan Zat Adiktif Dinilai 'Membunuh' Petani Tembakau Secara Perlahan - JPNN.COM
Para pekerja di industri tembakau (Ilustrasi). Foto dok Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Pamekasan, Samukrah, mengatakan seharusnya ada kesetaraan perlakuan dalam melibatkan para pemangku kepentingan yang terdampak, saat proses penyusunan aturan turunan Undang-Undang (UU) Kesehatan.

Pasalnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dinilai belum menerapkan prinsip keadilan saat menjalankan partisipasi publik dalam penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP), sebagai aturan turunan Undang-Undang (UU) Kesehatan.

Hal ini terutama berkaitan dengan pembahasan pasal zat adiktif berupa produk tembakau yang diyakini akan berdampak negatif pada banyak pihak, termasuk para petani tembakau.

“Kami sepakat kok untuk aturan yang prinsip, seperti tidak merokok di kendaraan umum, melarang anak di bawah umur tidak merokok, itu (kami) sepakat. Tapi, kalau kami dikekang dengan aturan-aturan yang tidak rasional, kami juga punya kesabaran,” tegasnya.

Aturan yang tidak masuk akal yang dimaksud Samukrah yakni sejumlah larangan tertulis yang terdapat pada RPP UU Kesehatan terkait produk tembakau, yang terdiri dari larangan penjualan rokok eceran, larangan iklan rokok di ruang publik dan internet, dan larangan lainnya.

Berbagai larangan tersebut dinilai seperti berupaya membunuh petani tembakau secara perlahan.

“Kalau produk olahan tembakau ini dilarang berarti kami (petani) dibunuh,” terangya.

Sementara, lanjutnya, di Madura khususnya dan secara umum di Jawa Timur, belum ada pengganti yang setara bagi para petani tembakau.

Berbagai larangan tersebut dinilai seperti berupaya membunuh petani tembakau secara perlahan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News