RPP Penyadapan Bakal Lindungi Koruptor
50 Persen Lebih Kasus di KPK Hasil PenyadapanMinggu, 06 Desember 2009 – 15:52 WIB
Selain Erry, diskusi yang bertema “Kontroversi RPP Penyadapan” itu juga dihadiri Iskandar Sonhaji (Praktisi Hukum), Agus Sudibyo dari Yayasan Science Etika dan Teknologi dan Febri Diansyah (Indonesia Corruption Watch). Erry menjelaskan, di internal KPK mekanisme penyadapannya sangat ketat, sehingga tidak bisa sembarang dilakukan karena perlu pertimbangan yang matang. “Pemerintah nampaknya tidak paham bahwa KPK berwenangan melakukan penyadapan dari proses penyelidikan,” ujarnya.
Dijelaskan pula, penyadapan bukan hanya melalui rekaman atau mendegarkan suara saja. Tetapi lebih dari itu, penyadapan bisa juga juga membuntuti sehingga posisi yang disadap diketahui serta bentuk melalui dari Short Messenger Service (SMS) bisa mendapat bukti keterlibatan seseorang yang terlibat kasus.