RPP Penyadapan Bakal Lindungi Koruptor
50 Persen Lebih Kasus di KPK Hasil PenyadapanMinggu, 06 Desember 2009 – 15:52 WIB
Iskandar mengatakan kalaupun intersepsi ingin diatur itu harus lewat Undang-undang bukan peraturan pemerintah. Alasannya, dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2006 soal permohonan Uji Materiil UU KPK. “Pemerintah tidak boleh membuat suatu regulasi yang bertentangan dengan putusan MK sebagai salah satu lembaga Kekusaaan Kehakiman,” katanya.
Karena itu, Iskandar berharap agar kontroversi RPP Penyadapan ini, Mahkamah Agung (MA) juga perlu bersuara dan menyatakan pendapatnya. MA kata dia tidak seharusnya berdiam diri tetapi harus me-warning pemerintah. “ MA tidak hanya mengadili perkara tetapi saatnya mengeluarkan pendapat sebelum RPP yang meresahkan ini disahkan,” pintanya.
Dalam pengusulan RPP Intersepsi ini, Agus Sudibyo mengatakan pemerintah seharusnya melihat skala prioritas. “Melindungi privasi itu penting, namun lebih penting adalah upaya pemberantasan korupsi,” ujarnya.