RPP Penyadapan Bakal Lindungi Koruptor
50 Persen Lebih Kasus di KPK Hasil PenyadapanMinggu, 06 Desember 2009 – 15:52 WIB
Karenanya Agus justru mensinyalir RPP intersepsi lebih melindungi kepentingan koruptor. “Sebenarnya untuk melindungi orang-orang yang terganggu dengan penyadapan. Dan yang disadap itu orang yang terganggu dengan hukum, korupsi, tindakan amoral dan seterusnya,” katanya.
Sedangkan peneliti hukum ICW, Febri Diansyah mengatakan RPP yang diusulkan itu merupakan bentuk intervensi Eksekutif terhadap lembaga penegak hukum, khususnya KPK. Alasan Febri, dalam RPP itu permintaan intersepsi harus dilaporkan kepada Pusat Intresepsi Nasional (PIN) yang dikendalikan oleh pemerintah.(awa/jpnn)