RPP Tembakau di-Drop
Sabtu, 19 Juni 2010 – 08:12 WIB
RPP tentang Pengamanan Produk Tembakau sebagai Zat Adiktif bagi Kesehatan memang kontroversial. Begitu draft nya keluar, RPP ini langsung menuai pro dan kontra. Dua kubu pun saling berhadapan. Kubu pertama, Kementerian Kesehatan bersama aktivis anti rokok mendukung pengaturan ketat terhadap produk tembakau. Adapaun kubu ke dua, yakni Kementerian Perindustrian, Kementerian Pertanian, dan pelaku usaha tembakau menolak poin-poin yang dalam RPP yang diyakini bakal memukul industri rokok.
Beberapa poin krusial yang diminta dikaji ulang adalah larangan total iklan rokok, perluasan kawasan bebas rokok baik yang terbuka maupun tertutup, hingga soal pembatasan perdagangan rokok. Regulasi iklan rokok menjadi salah satu yang ditentang. Saat ini, iklan rokok masih bisa muncul di layar televisi di atas pukul 21.30. Namun dalam RPP ini, iklan rokok akan dilarang sama sekali ditampilkan di hampir semua media, baik elektronik, cetak, maupun media luar ruang.