RS Arogan, Nyawa Pasien Jadi Taruhan
Selasa, 23 Februari 2010 – 20:24 WIB
Sejalan dengan itu, Kemenkes juga diharapkan dapat serius menjalankan UU No 44 tersebut, dengan membentuk Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS). "Badan ini diharapkan dapat menjadi penampung keluhan pasien, menguji informasi yang diterima pasien dari pihak rumah sakit, serta melakukan mediasi antara pasien dengan pihak rumah sakit," jelasnya. (lev/jpnn)