RS Beraksi di Panti Asuhan, Korban Baru Sadar Dini Hari
Minggu, 19 Juni 2022 – 19:08 WIB
Atas kejadian tersebut, pihak panti asuhan mengalami kerugian sekitar Rp 7 juta. Kemudian langsung membuat laporan polisi.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang.
"Dari hasil penyelidikan akhirnya kami mengidentifikasi pencuri tersebut hingga akhirnya ditangkap," katanya.
Saat ini RS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh polisi atas kasus pencurian dengan pemberatan. RS terancam hukuman maksimal 7 tahun. (antara/jpnn)