RS dan MP, Pencuri Spesialis Minimarket Diringkus
Senin, 27 April 2020 – 22:12 WIB
Atas kejadian tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah linggis, 2 buah Kunci Letter T, pilihan bungkus Rokok, serta puluhan alat perawatan.
“Atas perbuatan tersebut kedua orang tersebut menjalani proses penyelidikan dan kami kenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tutupnya.(PojokBekasi)