RSA Ikut Larang Merokok dan Dengar Musik Saat Berkendara
jpnn.com, JAKARTA - Pro dan kontra muncul di masyarakat setelah pernyataan pihak kepolisian tentang aktivitas merokok dan mendengar musik ketika berkendara dapat dikenai sanksi hukum, atas dasar UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1 junto Pasal 283 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menanggapi itu, lembaga swadaya masyarakat pemerhati keselamatan jalan, Road Safety Association (RSA) Indonesia pun angkat suara.
Menurut mereka, segala aktivitas yang dilakukan tidak terkait langsung dengan kegiatan berkendara atau mengemudi, sangat berpotensi mengganggu bahkan mengurangi konsentrasi pengemudi saat berkendara.
“Segala hal diluar aktivitas berkendara berpotensi memecah konsentrasi berkendara, termasuk berponsel, makan dan minum saat berkendara, mendengarkan musik dan merokok pun berpotensi mengurangi konsentrasi berkendara,” tegas Ketua Umum RSA Indonesia, Ivan Virnanda saat dihubungi, Senin (5/3).
Aktivitas yang berpotensi mengganggu konsentrasi berkendara itu, Ivan menyebutnya sebagai kejadian “distracted driving”.
“Distracted driving terjadi karena konsentrasi pengendara terpecah akibat melakukan aktivitas lain selain berkendara,” tegasnya.
Ivan juga menekankan, dalam memahami aturan yang berlaku, tidak bisa dipahami secara parsial, RSA Indonesia, kata Ivan, sejak awal kerap menyosialisasikan apa yang mereka sebut sebagai “Segitiga RSA”.
“Pahami rules (aturan), miliki skills (keterampilan mengemudi) dan terpenting attitude (etika atau perilaku). Nah, kira-kira kalau kita berponsel, merokok, atau beraktivitas yang lain di luar berkendara, selain berisiko ngundang bahaya juga bagaimana soal etika?” jelasnya.