RSA Ikut Larang Merokok dan Dengar Musik Saat Berkendara
Selama ini, Ivan mengaku, kerap menerima keluhan dari sejumlah pengendara khususnya pengendara motor yang terdampak oleh kegiatan merokok yang dilakukan pengendara lainnya saat di jalan.
“Abu rokok yang tertiup angin sering menerpa wajah pengendara lainnya, bahkan gak cuma abu tapi bara api rokok yang masih menyala sangat berbahaya bagi pengendara lain,” jelasnya.
Untuk itu, Ivan mengingatkan soal etika berkendara. Ditegaskannya, di jalan raya, kita tidak sendiri, ada banyak pengguna jalan lainnya yang memiliki hak dan kewajiban yang sama.
Begitu pula soal mendengarkan musik saat berkendara. Ivan menambahkan, mendengarkan musik yang bisa mengalihkan perhatian berkendara juga tidak direkomendasikan.
"Sederhananya adalah fokus, dan berkendra itu adalah perjalanan penuh waktu. Saat fokus teralihkan oleh musik, itu yang gak boleh," tegasnya lagi.
Senada dengan Ivan, Badan Kehormatan RSA Indonesia Riso Octavianus menerangkan, penjelasan dari pasal 106 ayat 1 bagi pihaknya sudah jelas dan tidak bisa ditawar lagi apalagi diinterpretasikan macam-macam. Sebagai warga negara dan pengguna jalan yang baik, semestinya bisa menghormati aturan yang berlaku.
“Gini loh, aturan itu kan dibuat untuk mengatur, UULAJ dibuat untuk mengatur kelancaran, kenyamanan, keamanan dan keselamatan para pengguna jalan. Pahami itu aja dulu, gak usah ribet,” tandasnya.
“Sekarang ini, orang-orang itu lebih suka melakukan pembenaran ketimbang mengedepankan kebenaran,” tambahnya.