RSL dan TR Akhirnya Ditetapkan Jadi Tersangka
Kedua tersangka diduga telah memperkaya orang lain atau korporasi sesuai dakwaan primer Pasal 2 Ayat 1 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 99 Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kemudian, dakwaan subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 99 Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.(antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?