Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

RSL dan TR Akhirnya Ditetapkan Jadi Tersangka

Jumat, 11 Desember 2020 – 10:49 WIB
RSL dan TR Akhirnya Ditetapkan Jadi Tersangka - JPNN.COM
Pejabat Kejari Bintan menggelar konferensi pers penetapan RSL dan TR sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi di BUMD PT BIS, Kamis (10/12). (ANTARA/HO)

jpnn.com, BINTAN - Penyidik Kejari Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri akhirnya menetapkan dua pejabat BUMD PT Bintan Inti Sukses (BIS) berinisial RSL dan TR, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam kegiatan investasi jangka pendek tahun 2016-2017.

Tersangka RSL merupakan direktur PT BIS dan tersangka TR selaku kepala divisi keuangan BUMD itu.

"TR langsung kami tahan di Rutan Tanjungpinang. Sementara RSL belum ditahan, karena dinyatakan positif Covid-19 dan masih dirawat," kata Kajari Bintan Sigit Prabowo dalam siaran pers tertulis, Kamis (10/12).

Kronologi kasus ini berawal dari pembentukan PT BIS berdasarkan Perda Bintan Nomor 2 Tahun 2007 tanggal 9 Januari 2007 sebagaimana telah diubah Perda Bintan Nomor 3 Tahun 2010 tanggal 24 Mei 2010.

BUMD itu dibentuk untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Bintan, sesuai pasal 3 ayat (1) anggaran dasar menerangkan maksud dan tujuan dari perseroan ini ialah berusaha dalam bidang pembangunan, perdagangan umum, perindustrian, pertambangan, pertanian, pariwisata dan jasa.

Dijelaskan Sigit, pada 2015 ada sekitar Rp 3,6 miliar dana penyertaan modal Pemda Bintan di rekening PT BIS dikelola oleh RSL dan TR.

Namun, dana tersebut digunakan di luar maksud dan tujuan perusahaan, yaitu melaksanakan kegiatan usaha bersama pihak ketiga berjumlah enam pihak swasta dengan cara peminjaman modal atau penyandang dana layaknya fungsi bank dan satu waralaba tanpa diketahui oleh Dewan Komisaris PT BIS.

"Atas seluruh kegiatan RSL dan TR tersebut, hingga tahun 2020 modal PT BIS sebagian belum kembali dan mengakibatkan kerugian keuangan daerah sekitar Rp 1,7 miliar," ungkap Sigit.

Tersangka RSL belum ditahan karena positif Covid-19, sedangkan TR langsung dijebloskan ke penjara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close