RSL dan TR Akhirnya Ditetapkan Jadi Tersangka
jpnn.com, BINTAN - Penyidik Kejari Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri akhirnya menetapkan dua pejabat BUMD PT Bintan Inti Sukses (BIS) berinisial RSL dan TR, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam kegiatan investasi jangka pendek tahun 2016-2017.
Tersangka RSL merupakan direktur PT BIS dan tersangka TR selaku kepala divisi keuangan BUMD itu.
"TR langsung kami tahan di Rutan Tanjungpinang. Sementara RSL belum ditahan, karena dinyatakan positif Covid-19 dan masih dirawat," kata Kajari Bintan Sigit Prabowo dalam siaran pers tertulis, Kamis (10/12).
Kronologi kasus ini berawal dari pembentukan PT BIS berdasarkan Perda Bintan Nomor 2 Tahun 2007 tanggal 9 Januari 2007 sebagaimana telah diubah Perda Bintan Nomor 3 Tahun 2010 tanggal 24 Mei 2010.
BUMD itu dibentuk untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Bintan, sesuai pasal 3 ayat (1) anggaran dasar menerangkan maksud dan tujuan dari perseroan ini ialah berusaha dalam bidang pembangunan, perdagangan umum, perindustrian, pertambangan, pertanian, pariwisata dan jasa.
Dijelaskan Sigit, pada 2015 ada sekitar Rp 3,6 miliar dana penyertaan modal Pemda Bintan di rekening PT BIS dikelola oleh RSL dan TR.
Namun, dana tersebut digunakan di luar maksud dan tujuan perusahaan, yaitu melaksanakan kegiatan usaha bersama pihak ketiga berjumlah enam pihak swasta dengan cara peminjaman modal atau penyandang dana layaknya fungsi bank dan satu waralaba tanpa diketahui oleh Dewan Komisaris PT BIS.
"Atas seluruh kegiatan RSL dan TR tersebut, hingga tahun 2020 modal PT BIS sebagian belum kembali dan mengakibatkan kerugian keuangan daerah sekitar Rp 1,7 miliar," ungkap Sigit.