RTRWP Kaltim Rampung Akhir Mei
Selasa, 28 April 2009 – 15:28 WIB
Sementara itu, kawasan lindung di provinsi ini juga mengalami penambahan areal seluas 7,5 persen, dari yang sebelumnya 4.604.972,75 menjadi 4.951853,64 hektare. Menurut Hifnie, penambahan ini sebagian besar berasal dari kawasan hutan produksi (HP dan HPT) yang telah dibebani perizinan, yakni sebanyak 22 HPH (Hak Pengelolaan Hutan) dan empat HTI (Hutan Tanaman Industri).
Berdasarkan data di atas, Hifnie mengkhawatirkan, perubahan tersebut akan berdampak pada kelangsungan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan pada Hutan Alam/Hutan Tanaman (IUPHHK HA/HT). "Karena sebagian areal kerjanya diusulkan berubah status menjadi Areal Penggunaan Lain (APL) atau berubah fungsi Hutan Lindung (HL)," lanjutnya.
Di kesempatan yang berbeda, Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak yang ditemui di Gedung Departemen Keuangan, Selasa (28/4), juga mengatakan hal yang serupa. Ia menyatakan bahwa desakan untuk segera merampungkan RTRWP Kaltim itu datang dari berbagai pihak, utamanya pelaku dunia usaha. "Inilah yang kami harapkan. Kepastian hukum mengenai pengesahan RTRWP. Penyelesaian dalam waktu dekat menjadi harga mati," tukasnya.