Ruben Bersama Temannya Ditangkap Polisi, Ternyata Ini Kasusnya
Selanjutnya, anak korban menuju ke pintu timur, kemudian dihampiri oleh Alex selaku Ketua Satgas Himpunan Keluarga Matawai Amahu Sumba Timur (HIKMAST).
"Tiba-tiba pelaku yang bernama Ruben mendorong korban. Pelaku Andy juga mendorong dan menendang korban dari belakang," ungkap kapolres.
Mengetahui hal tersebut, paman korban Atabuy Frit melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib.
Atas perbuatan pelaku dikenai Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.
Selain itu, Pasal 170 ayat (2) ke-2e KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun, serta Pasal 351 ayat (2) jo. Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun. (mrk/jpnn)