Rudenim Kupang Tampung Puluhan WNA dari Enam Negara Termasuk Irak
jpnn.com, KUPANG - Sebanyak 23 orang warga negara asing (WNA) dari enam negara ditempatkan di rumah detensi imigrasi (Rudenim) Kupang sebelum proses pendeportasian atau bahkan tindakan hukum lainnya berupa persidangan.
Kepala Seksi Keamanan Rudenim Kupang Melsy Fanggi mengatakan jumlah itu bertambah lagi setelah pekan lalu ada penambahan enam WNA asal India yang terdampar di Rote Ndao.
“Enam WNA asal India itu saat ini statusnya hanya dititipkan oleh Imigrasi Kupang karena masih menunggu proses selanjutnya,” kata Melsy di Kupang, Senin (30/1).
Melsy menambahkan 23 WNA dari enam negara itu antara lain dari India enam orang, WN Irak 13 orang, Palestina satu orang, Nigeria satu orang, Turki satu orang, dan Myanmar satu orang.
Menurut Melsy, sejumlah WNA itu adalah mereka yang melanggar undang-undang keimigrasian.
Untuk WNA Irak berjumlah 13 orang itu, kata dia, adalah mereka yang terdampar di titik nol wilayah terselatan NKRI pada November lalu karena ditolak masuk Australia saat tiba di Pulau Pasir.
Saat ini 13 WNA itu sedang dalam proses pengajuan pencari suaka ke United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR).
Dia mengatakan sejumlah WNA asal Irak itu saat masuk Indonesia melalui jalur sesuai hukum karena membawa paspor dan juga membawa visa.