Rudenim Kupang Tampung Puluhan WNA dari Enam Negara Termasuk Irak
Senin, 30 Januari 2023 – 13:35 WIB
Namun, mereka melanggar hukum karena keluar ke negara orang tanpa melalui jalur yang benar.
“Untuk proses pengajuan juga bisa cepat dan juga bisa lambat,” ungkap Melsy.(fri/jpnn)