Imigrasi Bekasi Perkuat Posisi dalam Penanganan Pengungsi Bersama TIMPORA
jpnn.com, BEKASI - Penanganan pengungsi di Indonesia masih menjadi salah satu isu yang terus bergulir setiap tahunnya.
Indonesia sendiri belum meratifikasi Konvensi 1951, tetapi dengan diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 Tentang Penanganan Pengungsi Dari Luar Negeri.
Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai salah satu instansi yang diberikan tugas untuk menangani pengungsi yang masuk ke Indonesia, berusaha aktif berkontribusi dengan bekerja sama dengan TNI, Polri, Kesbangpol, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, Komisariat Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa Urusan Pengungsi (UNHCR), dan Organisasi Internasional untuk Migrasi (IOM).
Sebagai salah satu kota yang juga menjadi tujuan pengungsi untuk mencari perlindungan atas kondisi politik dan ekonomi negara asal yang tidak menentu, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi berupaya untuk berkontribusi aktif dalam penanganan pengungsi di wilayah Kota Bekasi.
Salah satunya dengan menggelar kegiatan rapat koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kota Bekasi di Aston Imperial Bekasi Hotel & Convention Center, Rabu (30/10).
Rapat koordinasi melibatkan berbagai pihak seperti Pemerintah Kota Bekasi, dibuka langsung oleh Pj. Walikota Bekasi R. Gani Muhammad.
Dalam sambutannya, Gani menyampaikan koordinasi penanganan pengungsi antar instansi menjadi penting, supaya isu ini tidak menjadi masalah yang serius ke depannya.
Gani juga memperingatkan akan adanya pengungsi yang tidak resmi, dan berpotensi menimbulkan ketidaknyamanan bagi masyarakat, khususnya di wilayah Kota Bekasi.