Rugikan Negara, Divestasi PT NNT Dilaporkan ke KPK
Selasa, 15 Mei 2012 – 08:25 WIB
Andi Hadianto menegaskan, dasar hukum PT DMB adalah Perda No.4 /2010 tentang PT DMB, sedang penyertaan modal pada PT.DMB selain ditetapkan dalam perda penyertaan modal juga ditetapkan dalam Perda APBD yang di tetapkan bersama oleh legislatif dan eksekutif masing-masing Pemda.
Lebih lanjut Andy mengatakan, proses divestasi saham asing adalah untuk pertama kali di Indonesia di mana pemda dapat ikut memiliki saham dgn tanpa menggunakan dana APBD, dan justru memberikan manfaat bagi daerah. “Learning by doing lah. Toh kan belum ada contohnya,” ujar Andy.
Sebelumnya Andy juga menyangkal kesaksian Direktur NTT Martiono di Mahkamah Konstitusi soal dividen. “Sangat disayangkan bahwa Martiono tidak menjelaskan secara detil sesuai fakta hukum bahwa manfaat yang diperoleh oleh Pemda sebesar 38 juta dolar AS merupakan hasil negosiasi pada saat proses jual beli 10 persen saham divestasi NNT,” pungkasnya.