Rumah dan Mobil Dinas Dilarang Mewah
Jumat, 08 April 2011 – 04:16 WIB
Hanya saja, bagi daerah yang sudah telanjur menganggarkan untuk biaya pembangunan rumah dinas dan pembelian mobil dinas yang kelasnya berlebihan, maka harus dibatalkan.
Mengenai kriteria mewah tidaknya fasilitas tersebut, Gamawan mengatakan, pihaknya akan segera membicarakannya dengan kementrian keuangan dan kementrian pekerjaan umum untuk menyusun regulasinya. "Nanti ada standarnya, dituangkan dalam bentuk perpres," cetusnya.
Mengenai model pengawasannya, Gamawan mengatakan, pihaknya akan mengawasi untuk tingkat provinsi. Sedang kabupaten/kota, gubernur yang mengawasi. "Nanti saya minta gubernur untuk evaluasi, apakah kantor bupati/walikota sudah sesuai standar atau belum," kata Gamawan. (sam/jpnn)