Rumah Gerakan 98 Tolak Upaya Memaksa Jokowi Keluarkan Perppu KPK
Minggu, 29 September 2019 – 22:09 WIB
Karena itu, Rumah Gerakan 98 menolak upaya memaksa presiden untuk menerbitkan Perppu, mengingat syarat obyektif peruntukan kekosongan hukum tidak ada. “Sehingga kami melihat ada upaya untuk membuat social unrest agar kegentingan yang memaksa sebagai syarat subyektif penerbitan Perppu tercapai,” ungkapnya.
Rumah Gerakan 98 juga akan mengajukan Judicial Review (JR) atas pasal 40 (ayat 1 dan 2) RUU KPK terkait SP3 yang dapat dilakukan KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK). “Persoalan tata negara dan pengelolaannya sebaiknya diselesaikan dengan prosedur hukum, yang akan berdampak positif terhadap kematangan sistem,” pungkasnya. (dil/jpnn)