Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Rumah Gerakan 98 Tolak Upaya Memaksa Jokowi Keluarkan Perppu KPK

Minggu, 29 September 2019 – 22:09 WIB
Rumah Gerakan 98 Tolak Upaya Memaksa Jokowi Keluarkan Perppu KPK - JPNN.COM
Presiden Jokowi saat konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta. Foto M Fathra Nazrul Islam/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Polemik UU KPK hasil revisi membuat tekanan politik ke Presiden Joko Widodo lewat demonstrasi mahasiswa yang menuntut dikeluarkannya peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) semakin meluas.

Menanggapi hal itu, Rumah Gerakan 98 memahami sikap yang dilakukan oleh mahasiswa sebagai kekuatan moral yang kerap diperankan oleh mahasiswa dalam sejarah perubahan di Indonesia.

Tetapi, Rumah Gerakan 98 mengaku prihatin atas sikap yang diambil oleh para tokoh masyarakat dan cendekiawan yang bukannya menyejukan dan menenangkan situasi, tapi justru ikut memanaskan keadaan dengan mendesak Presiden untuk mengeluarkan Perppu.

“Padahal kita semua sudah sepakat dan memiliki konsensus bernegara bila terjadi konflik yang berkaitan dengan produk perundang-undangan, maka negara sudah menyediakan saluran penyelesaiannya yakni di Mahkamah Konstitusi (MK),” ujar Ketua Umum Rumah Gerakan 98, Bernard AM Haloho, di Jakarta, Minggu (29/9).

MK, lanjut Bernard, dibentuk dari produk amanat reformasi yang melahirkan sistem demokrasi di Indonesia. “Dan demokrasi yang sudah dirawat selama 20 tahun, hanya bisa terus bertumbuh semakin berkualitas jika di dalamnya ada penghormatan terhadap hukum,” katanya.

“Kami hormat dan salut setinggi-tingginya kepada Jenderal Prabowo dan Sandiaga Uno saat kalah pada pilpres 2019 lalu, diselesaikan lewat jalur constitutional law, yakni Mahkamah Konstitusi. Padahal kita tahu situasi politik saat itu begitu sangat panas dan dikhawatirkan terjadi tsunami politik, tetapi mereka berdua adalah seorang negarawan yang mengambil pilihan solusi yang beradab dan demokratis,” tuturnya.

Menurutnya, Perppu memang merupakan hak konstitusi Presiden, tapi dengan mendorong dan menyarankan itu ke presiden justru membuat situasi di lapangan bisa menjadi tidak terkendali.

“Kalau semua hal yang krusial diatasi dengan kekuatan ekstra parlemen dengan argumentasi bahwa DPR RI tidak aspiratif, tetapi sekurang-kurangnya mereka dipilih berdasarkan proses demokrasi pemilu yang sudah kita konsensuskan,” tegas Bernard.

Polemik UU KPK hasil revisi membuat tekanan politik ke Presiden Joko Widodo lewat demonstrasi mahasiswa yang menuntut dikeluarkannya Perppu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News