Rumah Kasum Banyak Tamunya, Terakhir dari Tim Polres Kotim
Minggu, 20 September 2020 – 13:38 WIB
Ia juga menambahkan, saat ini pelaku masih menjalani penyidikan lebih lanjut.
”Pelaku bakal dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya. (sir/fm)