Rumah Kontrakan di Bogor Digerebek, 4 Orang Langsung Panik
jpnn.com, BOGOR - Polisi menggerebek rumah kontrakan di Perumahan Griya Tajurhalang, Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor, yang dijadikan industri pembuatan narkoba jenis tembakau gorila, Rabu (8/7).
Dalam penggerebekan itu, empat pelaku diamankan beserta barang bukti narkoba seberat lima kilogram serta puluhan gram tembakau gorila yang masih murni siap edar.
Penggerebekan dilakukan pukul 18.00 Wib setelah polisi mendapat informasi dari petugas Bea Cukai.
“Totalnya ada empat pelaku berinisial AI, AE, DS, dan Y yang mengontrak di wilayah Kecamatan Tajurhalang. Pada penangkapan tadi malam, kami menemukan barang bukti 5 kilogram dan bungkusan kecil tembakau murni siap edar,” kata Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Eka Candra kepada wartawan, Kamis (9/7).
Dia menambahkan, empat pelaku tersebut berprofesi sebagai pedagang.
“Akibat perbuatannya pelaku dijerat undang-undang narkotika dengan ancaman pidana 12 tahun kurungan penjara atau seumur hidup,” tegasnya.
Eka menjelaskan, sebelumnya mereka mendapat informasi dari pihak Bea Cukai bahwa ada barang yang mencurigakan melalui pesanan via online.
“Jadi pelaku mendapat barang tersebut dari Belanda, kemudian mereka racik dengan bungkusan kecil. Mereka menjualnya sistem online,” jelasnya.