Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Rumah Masuk Kategori Cagar Budaya, Warga Bisa Bebas Bayar PBB

Senin, 17 Juli 2017 – 19:44 WIB
Rumah Masuk Kategori Cagar Budaya, Warga Bisa Bebas Bayar PBB - JPNN.COM
Djarot Saiful Hidayat. Foto: Ricardo/JPNN.com

Adapun Rumah Cantik masuk dalam kategori cagar budaya golongan B.

Pada kategori ini, masyarakat dilarang untuk membongkar bangunan tanpa memerhatikan bentuk aslinya.

Rumah Cantik dibangun sekitar tahun 1930-an. Di dalam rumah itu terdapat bunga warna-warni, sehingga m‎endapat predikat Rumah Cantik.

Rumah tersebut sering digunakan untuk syuting film dan video klip musik. (gil/jpnn)

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan penghargaan kepada warga yang ‎mematuhi aturan terkait penetapan cagar budaya.

Redaktur & Reporter : Gilang Sonar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close