Rumah Masuk Kategori Cagar Budaya, Warga Bisa Bebas Bayar PBB
Senin, 17 Juli 2017 – 19:44 WIB
Adapun Rumah Cantik masuk dalam kategori cagar budaya golongan B.
Pada kategori ini, masyarakat dilarang untuk membongkar bangunan tanpa memerhatikan bentuk aslinya.
Rumah Cantik dibangun sekitar tahun 1930-an. Di dalam rumah itu terdapat bunga warna-warni, sehingga mendapat predikat Rumah Cantik.
Rumah tersebut sering digunakan untuk syuting film dan video klip musik. (gil/jpnn)