Rumah Nikita Mirzani Diubek-ubek Perwira dan Anak Buahnya Demi Dapatkan Benda Ini
jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Satreskrim Polresta Serang Kota menggeledah rumah tersangka kasus pelanggaran UU ITE Nikita Mirzani pada Kamis (14/7) siang di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Kapolresta Serang Kota Kombes Nugroho Arianto mengatakan penggeledahan dilakukan untuk mencari barang bukti dalam rangka melengkapi berkas perkara.
“Penggeledahan dilakukan di rumah tersangka NM sekitar pukul 12.00, dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polresta Serang Kota AKP David Adi Kusuma,” kata Nugroho dalam siaran persnya.
Dia menyebut sesuai dengan Pasal 33 KUHAP tentang tata cara penggeledahan, penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah mendapatkan penetapan izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan per 4 Juli 2022.
Kemudian, sesuai dengan Pasal 38 KUHAP tentang tata cara penyitaan, penyidik juga sudah mendapatkan penetapan izin penyitaan dari PN Jaksel per 7 Juli 2022.
“Selain itu penyidik telah melengkapi diri dengan surat perintah penyitaan dan penggeledahan serta telah ditunjukkan juga kepada penghuni rumah NM,” kata perwira menengah Polri itu.
Setelah mengubek-ubek kediaman mantan kekasih John Hopkins itu, polisi menyita sebuah benda yang diduga ada kaitan dengan kasus yang menjerat Nikita.
“Penyidik menemukan satu unit iPad Apple milik tersangka NM yang kemudian telah dilakukan penyitaan,” ujar Nugroho.