Rumah Penampungan TKW Digerebek
Diduga Ilegal, 73 TKW DisekapJumat, 20 Februari 2009 – 10:02 WIB
Senada diungkapkan Getrudith (29), TKW asal NTT ini mengaku hal serupa. Sudah empat bulan ia di rumah penampungan, namun belum juga diberangkatkan. Getrudith juga mengaku posisinya serba salah. Maksudnya, kata Getrudith, ia ingin dipulangkan ke kampong asalnya, namun sudah kadung pamit dengan keluarga serta tetangganya di rumah. “Saya jadi bingung harus bagaimana," keluhnya.
Sementara itu, ndryani, Kepala Kantor rumah penampungan TKW PT GBS membantah bahwa rumah penampungan TKW yang dikelolanya illegal. Karena secara administrasi pihaknya mengantongi izin resmi dilengkapi dengan akte notaries dan NPWP. Mengenai terlambatnya keberankatan para TKW, kata Indriyani, disebabkan perkara teknis. Yakni belum ada surat resmi pemberankatan dari kantor GBS yang berpusat di salemba Jakarta Pusat. “Lagipula secara keterampilan mereka masih perlu pembekalan," kilahnya. (sofiyan)