Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Rumah Sakit Penolak KJS Bisa Dituntut

Selasa, 21 Mei 2013 – 22:05 WIB
Rumah Sakit Penolak KJS Bisa Dituntut - JPNN.COM
"Jadi, semua rakyat punya hak sehat yang sama," imbuh Ribka Tjiptaning.

Demikian juga halnya dengan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 32 ayat (2) menyebutkan, “Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka”.

Sementara dalam UU Rumah Sakit kata dia, juga ada pasal yang menyebutkan bahwa RSUD tidak boleh menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Kalau ada rumah sakit yang menolak KJS, itu melanggar tiga UU sekaligus dan sudah bisa dituntut secara hukum," ungkap dia. (fas/jpnn)

JAKARTA - Ketua Komisi IX DPR, Ribka Tjiptaning menilai aneh sikap 16 rumah sakit yang menyatakan mundur dari program Kartu Jakarta Sehat (KJS) dalam

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA