Rumah Sakit Penolak KJS Bisa Dituntut
Selasa, 21 Mei 2013 – 22:05 WIB
Demikian juga halnya dengan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 32 ayat (2) menyebutkan, “Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka”.
Sementara dalam UU Rumah Sakit kata dia, juga ada pasal yang menyebutkan bahwa RSUD tidak boleh menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Kalau ada rumah sakit yang menolak KJS, itu melanggar tiga UU sekaligus dan sudah bisa dituntut secara hukum," ungkap dia. (fas/jpnn)