Rumah Wakaf Dijual, Pendiri PKS Protes
Kamis, 04 Juli 2013 – 12:59 WIB
Dia menjelaskan, pada 23 Mei 2013, Hilmi Aminuddin menjadi saksi untuk Luthfi di KPK. "Dia (Hilmi) mengaku telah menjual rumah di Cipanas, kepada Luthfi," kata Yusuf.
Lantas, ia melanjutkan, pada 31 Mei, KPK berdasarkan surat perintah sita menyita rumah induk itu. "Ternyata rumah induk itu merupakan rumah wakaf," tegasnya.
Makanya, kata Yusuf, itu melanggar UU wakaf. "Yang menyatakan tidak boleh disita, tidak boleh dijual belikan. Pasal 67-nya, siapa saja yang menjual tanah itu bisa dipidana paling lama lima tahun atau denda Rp 500 juta," katanya. (boy/jpnn)