Rusdihardjo Segera Bebas Bersyarat
Tunggu Catatan Kelakuan Selama di Rutan BrimobSelasa, 17 Maret 2009 – 08:53 WIB
''Yang saya tahu, track record-nya juga baik. Kami menunggu surat dari kepala rutan itu," jelasnya. Menurut dia, pembebasan bersyarat Rusdi telah jatuh tempo pada dua bulan lalu. Seperti diberitakan, Rusdihardjo diganjar hukuman dua tahun penjara. Ini setelah KPK menemukan pemberlakuan tarif ganda pengurusan dokumen keimigrasian di Kedutaan Besar Malaysia.
Saat kasus itu disidangkan di Pengadilan Tipikor, Rusdi diganjar hukuman 2 tahun penjara. Dia juga dibebani membayar uang pengganti Rp 815 juta. Tak terima dengan putusan itu, Rusdi mengajukan banding ke PT DKI Jakarta. Para hakim tinggi mengorting hukuman Rusdi menjadi 18 bulan penjara atau dikurangi enam bulan dari vonis pengadilan di bawahnya.