Rusli Zainal Diperiksa sebagai Tersangka
Jumat, 05 Juli 2013 – 13:43 WIB
Rusli ditetapkan tersangka karena diduga korupsi pemberian izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Kabupaten Siak dan Pelalawan, 2005-2006.
Rusli disangka melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undnag tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Tak hanya itu, Rusli ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi kasus pembahasan Perda nomor 6 tahun 2010 soal PON Riau.