Rusuh Pilkada Sibolga, 10 Ditahan
Hitung Suara di MapolresMinggu, 16 Mei 2010 – 14:35 WIB
“Melalui telepon kita meminta petunjuk dengan KPU Pusat dan KPU Provinsi, yang menurut mereka, KPUD Sibolga dapat mengambil alih apabila PPK tidak mau hadir melalukan rekapitulasi penghitungan,” katanya seraya menjelaskan bahwa kejadian seperti itu sudah pernah terjadi di Aceh Singkil.
MenurutNadzran, pengambilan alihan tersebut dapat dilakukan sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 32 tahun 2007 pasal 122 dan Peraturan KPU Nomor 1 tahun 2010 tentang tata kerja penyelengaraan Pemilu.
Sementara itu, dari perhitungan yang dilakukan PPK Kecamatan Sibolga Utara hingga pukul 20.00 WIB baru 2 Kelurahan yang sudah selesai dilakukan penghitungan yakni Kelurahan Sibolga Ilir dan Simare-mare.