Rusun 36 Lantai Untuk Warga Bantaran Ciliwung
Selasa, 22 Januari 2013 – 07:56 WIB
Hanya saja, dalam pembangunannya nanti memerlukan sejumlah dasar hukum. Pertama adalah Peraturan Presiden tentang pembangunan rusunawa untuk kawasan kumuh. Rancangan Perpres itu saat ini masih digodok.
Kedua, adalah aturan soal perubahan peruntukan lahan. Selama ini, pasar rumput diperuntukkan bagi kegiatan perdagangan. Nantinya, harus ada regulasi untuk perubahan peruntukan dari pasar murni menjadi pasar dan hunian. Sama halnya dengan eks Dinas PU, yang juga berubah peruntukan dari lahan untuk kantor menjadi hunian.
Hingga saat ini, belum ada kepastian kapan rusunawa bakal dibangun, dan berapa warga yang akan direlokasi ke rusunawa itu. Sebab, pemprov sempat memberikan sinyalemen jika rusunawa itu hanya untuk warga ber-KTP Jakarta saja.