RUU ASN Disahkan, Ada 6 Permintaan Puluhan Ribu Satpol PP Non-PNS, Fokus Poin 3
"Selain itu, akan jadi masalah baru untuk kami, maka wajib menetapkan jabatan PPPK apa untuk Satpol PP Non-PNS," ucapnya.
5. Pemerintah diminta memperhatikan aspirasi Satpol PP Non-PNS yang di daerah yang ada kemungkinan APBDnya tidak kuat. Bagaimana solusinya, apakah perlu penambahan DAU atau bagaimana.
"Jangan sampai solusi ini malah bukan menjadi solusi bagi sebagian lainnya," ucapnya.
6. Setelah disahkannya revisi UU ASN berikut aturan teknis di bawahnya bisa menjadi solusi untuk semua honorer dan anggota satpol PP Non-PNS khususnya menjadi lebih baik, sejahtera, bisa berkarier.
Juga lebih bersemangat dalam melaksanakan tugas sehingga membawa dampak kemajuan yang signifikan bagi pemerintah khususnya di daerah masing-masing. (esy/jpnn)