Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

RUU Cipta Kerja Dinilai akan Menghilangkan Sikap Koruptif

Senin, 05 Oktober 2020 – 15:38 WIB
RUU Cipta Kerja Dinilai akan Menghilangkan Sikap Koruptif - JPNN.COM
Seorang buruh membawa poster penolakan terhadap Omnibus law cipta kerja. Foto : Fathra Nazrul Islam/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas menuturkan apa yang sudah diputuskan oleh Badan Legislasi tentang RUU Cipta Kerja, pekan lalu patut disyukuri. Pasalnya undang-undang tersebut akan membuat kemudahan dan deregulasi di Indonesia.

RUU Cipta Kerja ini akan menghilangkan sikap koruptif sejumlah aparat dalam perizinan. Bahkan Supratman menyebut para birokrat-birokrat itu akan menjadi korban pertama. Pasalnya dalam sistem perizinan nanti, orang tidak lagi akan berhadapan.

“Terkait perizinan nanti akan menggunakan OSS (Online Single Submission),” kata Supratman.

Menurut anggota Fraksi Partai Gerindra ini, perilaku koruptif yang mungkin dilakukan oleh aparat dalam perizinan tidak akan terjadi lagi.

“Korupsi dalam perizinan tidak akan terjadi lagi. Masalah korupsi dalam perizinan ini terpecahkan oleh omnibus law,” tutur Supratman.

Sementara bagi pihak-pihak yang menolak Omnibus Law hanya dari satu sisi saja, Supratman meminta agar mereka lebih bijaksana dalam melihat sebuah masalah.

“Jangan melihat parsial saja, tapi lihatlah secara keutuhan terhadap proses pembentukan undang-undang,” kata Supratman.

Dia pun menggambarkan jika dalam proses pembahasan Omnibus Law sangat legitimate dan bisa dipertanggungjawabkan ke publik.

Para birokrat-birokrat dinilai akan menjadi korban pertama dari hadirnya RUU Cipta Kerja.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News