Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

RUU Cipta Kerja Dinilai Punya Prinsip yang Sesuai dengan Kebutuhan Pasar Kerja

Rabu, 22 April 2020 – 16:53 WIB
RUU Cipta Kerja Dinilai Punya Prinsip yang Sesuai dengan Kebutuhan Pasar Kerja - JPNN.COM
Seorang buruh membawa poster penolakan terhadap Omnibus law cipta kerja. Foto : Fathra Nazrul Islam/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ekonom senior Raden Pardede mengatakan bahwa Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja memiliki prinsip yang sesuai kebutuhan pasar kerja di era industri 4.0 saat ini.

 

Hal itu Raden sampaikan dalam diskusi virtual bertajuk Optimisme di tengah pandemi yang diselenggarakan Yayasan Rekat Anak Bangsa, Rabu (22/4).

“Undang-Undang Ketenagakerjaan kita sudah cukup lama, pola kerja 2003 dengan 2020 ini sudah sangat berbeda. RUU Ciptaker ini dimunculkan dalam rangka menyesuaikan kebutuhan pasar kerja di era industri 4.0 dan ini memang diperlukan,” kata Raden.

Menurutnya, kerangka dan prinsip Undang-Undang Ketenagakerjaan saat ini, memang perlu penyesuaian mengingat rentang waktu yang sudah terlalu lama dan kondisi perekonomian dunia yang sudah banyak berubah.

Meskipun begitu, Raden mengatakan bahwa Indonesia tidak mungkin menerapkan kebijakan ketenegakerjaan yang ekstrim.

“Kita tidak akan se-ekstrim seperti di Amerika Serikat yang menganut free labor market sehingga memecat dan merekrut tenaga kerja sangat mudah. Indonesia pasti akan memberikan proteksi pada tenaga kerja, tapi tidak juga mempertahankan mati-matian. RUU Cipta Kerja berusaha ada dalam posisi yang seimbang itu,” katanya.

Dinamika ekonomi industri 4.0 juga menuntut kecepatan dalam birokrasi dan proses perizinan. Prinsip ini juga yang berusaha diakomodasi dalam RUU Cipta Kerja.

Kerangka dan prinsipKetenagakerjaan saat ini memang perlu penyesuaian mengingat rentang waktu yang sudah terlalu lama dan kondisi perekonomian dunia yang sudah banyak berubah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News